Sementara, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Krismanto Eko Saputro menerangkan, pengungkapan kasus ini adalah tindak lanjut atas instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto tentang Kejahatan Lingkungan.
“Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan, kini dalam penyelidikan lebih lanjut. Sembilan tersangka yang diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng berada di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan dua di Kabupaten Gunung Mas,” terangnya
Dalam giat press release ini, Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan Sik didampingi Kabidhumas Kombes Pol Krismanto Eko Saputro dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Martuasah H Tobing Sik MH. (RMID)
Page 2 of 2
Discussion about this post