KALTENG, BANPOS-Selain gencar basmi judi online di berbagai daerah, Polisi juga gencar mengungkap kasus tambang emas ilegal. Salah satunya, di wilayah Kalimantan Tengah.
Selama melaksanakan operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Telabang, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dari empat kasus.
Selain mengamankan tersangka, Korps Bhayangkara yang tergabung dalam Tim Gakkum Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng ini juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilogram atau 1.396,69 gram.
Kemudian, satu unit alat berat excavator, satu unit mobil, nota pembelian emas, bundel nota pembelian emas, tempat penyimpanan uang, botol berisi logam emas, botol pengolahan atau pembakaran emas, tujuh priok atau mangkok tanah liat, botol berisi cairan raksa, timbangan emas, tabung gas kaleng untuk pembakaran, toples berisi garam emas dan barang bukti lainnya.
Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan menerangkan, pengungkapan empat kasus pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang biasa disebut PETI adalah hasil operasi selama 25 hari dari Tim Gakkum Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Ia mengatakan, dari empat kasus yang ditangani Polda Kalteng tiga kasus di antaranya sebagai penadah atau penampung hasil penambangan emas. Kemudian satu kasus adalah pertambangan.
“Hasil operasi PETI Telabang tahun 2022 merupakan yang terbesar di wilayah Polda Kalteng, yaitu uang tunai Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilogram atau 1.396,69 gram. Jika barang bukti emas tersebut diuangkan kurang lebih Rp 1 miliar,” sebut Irwan dalam keterangannya kepada RM.Id, Kamis (25/8)
Sementara untuk tingkat Polres, kata Irwan, yang ditangani sembilan Polres dan sembilan kasus dengan jumlah tersangka 27 orang. Jadi untuk jumlah tersangka pelaku PETI di Kalteng yang diamankan sebanyak 36 orang.
“Perlu saya sampaikan yang diamankan adalah penambang emas tanpa izin. Kemudian yang satu kita amankan penggunaan alat berat adalah pemilik lahan, yaitu di Kabupaten Kapuas,” tuturnya.
Discussion about this post