“Ini bagian penting untuk kita berhati-hati semua. Siaran yang sehat dan cerdas untuk masyarakat harus terus berupaya dihadirkan, karena rakyat yang makin kritis dan cerdas akan menghukum media atau pemberitaan yang justru membodohi rakyat dengan menyebarkan berita bohong atau partisan,” tukasnya.
Karenanya, HNW mengapresiasi sikap masyarakat yang bisa mengkritisi informasi melalui sosial media dan mengoreksi pemberitaan media mainstream yang tidak tepat.
Oleh karenanya, media juga harus terus bisa berbenah diri, apalagi di tahun-tahun politik, agar media benar-benar diawasi agar bisa menjadi pilar demokrasi dan tidak malah dibiarkan partisan condong menjadi juru kampanye bagi pihak tertentu dengan mengambil alih hak rakyat untuk mendapat berita yang benar dan seimbang.
HNW berharap para pemangku kepentingan, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia baik di tingkat pusat dan daerah agar dapat meningkatkan kinerja dan kolaborasi kampus maupun pihak-pihak lainnya guna mengawasi siaran pemberitaan yang tidak berpihak kepada kebenaran dan kemanfaatan yang diperlukan oleh masyarakat.
Apalagi, ketentuan soal hal tersebut dituangkan ke dalam Pasal 28F UUD NRI 1945. Yaitu setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Dari ketentuan tersebut, kita perlu memahami bahwa memperoleh informasi yang sehat melalui siaran pemberitaan merupakan hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi dan dipenuhi oleh negara, karenanya mengawasinya menjadi kewajiban bagi pemenuhan HAM yang dijamu oleh UUDNRI 1945,” pungkasnya. (RMID)
Discussion about this post