Fierly menyampaikan bahwa para Parpol yang hadir diharapkan dapat memiliki kesepahaman mengenai aturan-aturan baru yang diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang. Sebab, aturan Pemilu 2024 akan berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, apalagi dengan diterapkannya SIstem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Karena ini semua sentralistik, diselesaikan melalui SIPOL oleh KPU RI. Kalau mau lihat SIPOL, ya lihat ke kantor KPU. Termasuk tadi ada ganda, namanya ada di partai x, di partai y, di partai z. Kalau dulu kan menggunakan dokumen, sekarang kita bisa memantau melalui layar laptop,” ucapnya.
Disisi lain, ia mengakui bahwa mungkin ada kekhawatiran dari pihak-pihak tertentu mengenai keputusan apakah suatu Parpol Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, hal itu dapat dipantau langsung melalui SIPOL.
“Kan ada kekhawatiran ini KPU kok bikin MS, bikin BMS di SIPOL, siapa yang mengontrol. Nah di kantor itu kami siapkan layar besar agar pengunjung tahu ooh cara kami seperti ini. Soal MS dan BMS itu kan sesuai dengan aturan,” terangnya.
Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan agar Parpol yang hadir dalam sosialisasi, mendapatkan gambaran utuh mengenai mekanisme pendaftaran, verifikasi hingga penetapan Parpol melalui SIPOL.
“Ketika nanti di TMS atau BMS, maka mereka harus memahami itu dan legowo ketika itu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa perhelatan Pemilu merupakan hajat bersama. Sementara KPU sebagai penyelenggara Pemilu tentu harus menjadi pelayan bagi Parpol, Peserta Pemilu hingga masyarakat sebagai pemilih.
“Itu yang harus kami garis bawahi kepada peserta pemilu, lalu juga kepada pemilih bahwa itu yang harus kami layani. Sehingga hak pilih mereka itu dapat tersalurkan pada hari H,” terangnya.
Liaison Officer (LO) pada DPD PKS Kota Serang, Fauzan, mengatakan bahwa dalam menghadapi tahap verifikasi Parpol, pihaknya sudah siap. Sebab, DPD PKS Kota Serang pun telah sejak lama menyerahkan berkas-berkas kepada DPP PKS.
Discussion about this post