SERANG, BANPOS – KPU Kota Serang menggelar sosialisasi aturan baru dalam pelaksanaan pendaftaran Partai Politik (Parpol) untuk Pemilu serentak 2024. Sosialisasi dilakukan agar Parpol tidak bingung dalam melakukan pendaftaran hingga verifikasi.
Ketua Divisi Teknis pada KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri, mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut merupakan hasil dari Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilakukan bersama dengan KPU Provinsi Banten.
Dalam Rakor tersebut, KPU di setiap Kota/Kabupaten pun diharapkan dapat bersiap diri dalam melakukan proses verifikasi Parpol, yang akan dilaksanakan sejak Selasa (2/8) hingga 11 September mendatang.
“Di kantor kami sudah siap untuk verifikasi administrasi dengan operator sebanyak enam orang. Nanti kami tunggu prosesnya yah, apalagi verifikasi administrasi ini cukup lama, 2 Agustus sampai 11 September,” ujarnya kepada awak media, usai membuka sosialisasi.
Fierly mengatakan, sebanyak 20 Parpol mengikuti sosialisasi tersebut. Sementara yang tidak hadir diketahui sebanyak 18 Parpol. Adapun Parpol yang hadir terdiri dari tiga kategori, yakni Parpol peserta Pemilu 2019 lolos Presidential Threshold (PT), Parpol peserta Pemilu 2019 tidak lolos PT dan Parpol baru.
“Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos PT yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, PPP, PKS, Partai Gerindra, PAN dan PKB. Peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT yaitu PBB, Perindo, PSI, PKP, Partai Berkarya dan Partai Hanura. Untuk Partai baru yaitu Parsindo, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh dan Partai Prima,” terangnya.
Fierly mengatakan, sejauh ini setidaknya terdapat 22 Parpol baru yang mendaftarkan diri untuk ikut Pemilu 2024. Sementara sisanya yakni sebanyak 16 Parpol, merupakan peserta Pemilu 2019 baik yang lolos PT maupun yang tidak.
“Yang sudah berkomunikasi dengan kami, datang ke kami, itu Partai Buruh, Parsindo, dan Gelora. Kalau PBB kan hitungannya partai kemarin. Tiga ini yang benar-benar baru. Ini partai yang sudah datang berkonsultasi dengan kami,” katanya.
Discussion about this post