Dari hasil penyidikan, lanjut Tresno, tersangka telah menjalankan usahanya selama dua bulan. Selama dua bulan, para tersangka menjual gas oplosan tersebut ke tempat-tempat makan, menggunakan PT Sofa Marwah Gasindo, yang juga tidak terdaftar sebagai perusahaan penyalur gas LPG.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Serta pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tandasnya. (DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post