SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan beras dan hasil gilingan gabah Perum Bulog Subdivisi Regional (Subdivre) Serang tahun 2016. Saat ini, perkara tersebut tengah dilakukan penyidikan oleh Kejati banten.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa pada 2016 lalu, Perum Bulog Cabang Serang menggelar kegiatan pengadaan beras dalam negeri dan hasil giling gabah. Dalam kegiatan tersebut, terdapat aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat uang muka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebagian atau seluruhnya dan diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi oknum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7).
Menurutnya, penyidik menemukan adanya uang muka percepatan pengadaan beras, yang sisanya digunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Padahal seharusnya, sisa uang muka tersebut disetorkan kembali kepada Subdivre Serang.
“Terdapat sisa uang muka yang belum dipergunakan oleh satker untuk percepatan pengadaan beras, namun kenyataannya pengadaan beras tidak dapat dipenuhi, dan seharusnya dana yang tidak digunakan tersebut harus segera dikembalikan/disetor ke Divre/Subdivre selambat-lambatnya 15 hari kalender,” ucapnya.
Ivan mengklaim penyidik Kejati Banten telah mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan, yang menjadikan perkara dugaan korupsi tersebut meningkat jadi tahap penyidikan.
“Diduga telah terjadi penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) sehingga berpotensi mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara,” terangnya.
Saat ini, tim penyidik Kejati Banten tengah memburu calon tersangka untuk dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan berupaya untuk menyelamatkan keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi itu.
“Tim Penyidik pada AsIsten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan terukur untuk mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post