Kaitannya dengan penempatan salah satu staf bidang aset di BPN, KPK menyarankan hal tersebut agar proses pensertifikatan dapat lebih lancar. Sebab, untuk mengurusi pensertifikatan dibutuhkan komunikasi yang intens agar mempercepat proses pembuatan sertifikat.
“Kaitan dengan mungkin komunikasi, dari KPK menyarankan agar menugaskan salah satu staff yang ada di aset untuk bisa ada di kantor BPN, biar komunikasinya mungkin lebih nyambung. Misalkan mau mengurus aset, kekurangan dokumen apa yang harus dilengkapi, itu kan harus intens komunikasinya,” jelasnya.
Kepala Satgas Korsupgah wilayah II, Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menekankan dalam pengelolaan aset agar dapat lebih baik lagi. Baik sertifikasi maupun pemanfaatanya, termasuk juga penyerahan fasos fashum dari pengembang yang harus diserahkan kepada Pemerintah darerah.
“Sehingga Pemerintah daerah bisa melakukan intervensi misal ada keluhan dari masyarakat, perbaikan. Sehingga nantinya Pemda bisa menganggarkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih rendahnya sertifikasi aset di Kota Serang. Sehingga pihaknya meminta agar target pensertifikatan aset bisa dimaksimalkan.
“Kami meminta agar target sertifikasi dinaikkan, agar secara legalnya clear dan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPK RI membahas 7 area rawan korupsi antara lain area perencanaan dan penganggaran APBD, area pengadaan barang dan jasa, area perizinan, area pengawasan APIP, area manajemen ASN, area optimalisasi pendapatan dan area manajemen aset daerah. (MUF/AZM)
Discussion about this post