SERANG, BANPOS – Sejumlah aset pelimpahan dari Kabupaten Serang belum memiliki dokumen lengkap. Sehingga ribuan aset di Kota Serang belum bisa disertifikasi karena belum ada bukti kepemilikan tanah yang telah dilimpahkan dari Kabupaten Serang ke Kota Serang.
Hal itu terungkap dalam kegiatan rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemkot Serang, Rabu (13/7) yang dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Satgas Korsupgah wilayah II beserta tim di Aula Setda Kota Serang.
Dari total 2.640 bidang tanah di Kota Serang, baru 6 persen yang sudah memiliki sertifikat atau sekitar 150 bidang tanah. Tahun 2022, Pemkot Serang baru menargetkan tahun 2023, seluruh aset berupa bidang tanah di Kota Serang sudah bersertifikat.
Walikota Serang, Syafrudin, mengakui bahwa banyak kendala yang harus diselesaikan dalam proses sertifikasi aset. Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya kesalahan komunikasi karena yang mengurusi sertifikasi lebih dari satu orang.
“Sertifikasi banyak kendala yang harus kita penuhi. Jadi ada persyaratan-persyaratan dan ada miss. Menyikapi dari pembicaraan KPK, harus ada satu orang yang ditugaskan untuk penyelesaian masalah aset, terutama sertifikasi masalah aset,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sertifikasi ini masih jauh dari 100 persen. Oleh sebab itu, pihaknya akan mempercepat proses sertifikasi dengan menempatkan satu orang dari bidang aset yang akan menangani persoalan tersebut.
“Sertifikasi ini masih 6 persen, jadi masih jauh dari 100 persen. Jadi harus kita kejar minimal satu tahun 500 harus selesai, maksimalnya 1000 bidang akan kita kejar di perubahan ini di tahun 2023,” tuturnya.
Asda 1 Kota Serang, Subagyo, mengungkapkan bahwa salah satu persyaratan dalam proses sertifikasi aset berupa bidang tanah adalah adanya pemilik secara jelas yang dibuktikan dengan dokumen. Karena hal itu menjadi salah satu persyaratan, menjadi warkah dalam proses pensertifikatan aset.
“Ada berbagai kendala sebetulnya, pertama kaitan dokumen. Penyerahan dokumen yang dari kabupaten masih banyak aset yang ternyata belum ada dokumennya, dokumen alas hak, baik itu SPH, AJB atau yang lain,” ungkapnya.
Discussion about this post