Akibat perbuatannya, tersangka MA alias Yayan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Red)
Page 2 of 2
© 2020 BANPOS.CO
© 2020 BANPOS.CO
Discussion about this post