Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gugatan ke Al Dilimpahkan ke Jakarta

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juni 30, 2022
in HEADLINE
0
Sekda dan Kepala BPKAD Banten ‘Digarap’ Kejaksaan soal Hibah Ponpes

SERANG, BANPOS – Gugatan terhadap pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten dilimpahkan oleh PTUN Serang ke PTUN Jakarta. Hal itu karena PTUN Serang merasa tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan gugatan tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana perkara gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara no.42/G/2022/PTUN.SRG pada Rabu (29/6). Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Serang, Herry Wibawa.

Baca Juga

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

100 Wartawan di Jabodetabek Terima Kunci Rumah Subsidi

Herry Wibawa dalam rangkaian awal persidangan tersebut mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) tersebut, dilimpahkan ke PTUN Jakarta. Sebab, PTUN Serang dianggap tidak memiliki kewenangan terkait dengan gugatan itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PERMAHI Banten, Rizki Aulia Rohman, mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan keputusan Ketua PTUN Serang yang melimpahkan gugatan tersebut ke Jakarta. Pihaknya pun siap mengikuti persidangan di PTUN Jakarta.

“Betul, ini bukan kewenangan PTUN Serang. Insyaallah kami akan mengikuti persidangan di PTUN Jakarta bersama dengan kuasa hukum kami bang Yayan,” ujarnya kepada BANPOS.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Rizki mengatakan bahwa alasan dan dasar gugatan terhadap pengangkatan Pj Gubernur Banten oleh Presiden, karena pihaknya nilai telah merugikan dan menghilangkan hak masyarakat Banten untuk memilih dan dipilih secara demokratis.

“Karena dalam melakukan pengangkatan Pj Gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18 menyebutkan bahwa Gubernur dipilih secara demokratis, dipertegas dengan pasal 22 E pemilihan secara langsung oleh rakyat, khususnya rakyat Banten.

“Artinya, jika hari ini kita bicara soal Otonomi Daerah, maka kewenangan pengangkatan harusnya melalui mekanisme sidang rapat Paripurna DPRD Provinsi. Mengingat, DPRD Provinsi memiliki kewenangan tersebut dan sekaligus mewakili suara rakyat, karena mereka dipilih oleh rakyat,” tegasnya.

Kuasa Hukum PERMAHI Banten, Raden Elang Yayan Mulyana, mengatakan bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia perihal pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur perlu peraturan pelaksana berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-XX/2022.

“Perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, penerbitan aturan pelaksana sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.

“Dengan peran sentral yang dimiliki oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh Pj Kepala Daerah, maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan Pj Kepala Daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif,” tuturnya.

Sebab menurutnya, dengan kewenangan penuh yang dimiliki Pj Kepala Daerah yang ditunjuk, maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh Pj Kepala Daerah maupun yang definitif.

“Hal ini dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi karena Penjabat Gubernur Banten melakukan tindakan atau kebijakan diluar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” tandasnya. (DZH)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025
PENDIDIKAN

Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

Mei 11, 2025
Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 
EKONOMI

Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 

Mei 9, 2025
Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F
EKONOMI

Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F

Mei 9, 2025
PENDIDIKAN

Melalui Pendidikan Vokasi Petrokimia, Chandra Asri Group Cetak SDM Unggul

Mei 9, 2025
EKONOMI

Kurangi Impor, TNI AL Kembangan Kedelai Jenis Baru di Banten

Mei 9, 2025
Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan
EKONOMI

Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

Mei 9, 2025
Next Post

Pembangunan Gedung PKB Mengecewakan DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×