“Tenaga Kesehatan yaitu sebagai penguatan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasyankes milik Pemda dan Puskesmas di wilayah Provinsi Banten yang belum memenuhi standar ketenagaan,” jelas Ati.
Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan sendiri, kata Ati, bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada Fasyankes milik Pemda dan Puskesmas di wilayah Provinsi Banten yang belum memenuhi standar ketenagaan; Menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan; Menangani masalah kesehatan sesuai kebutuhan daerah; Memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan; Mewujudkan pelayanan kesehatan terintegrasi; dan Meningkatkan dan melakukan pemerataan pelayanan kesehatan.
“Pengadaan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus dilakukan dalam rangka mewujudkan visi misi daerah sebagai bentuk komitmen Pemprov Banten terhadap pemerataan SDM kesehatan guna meningkatkan mutu dan profesionalisme pelayanan,” tuturnya.
Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Provinsi Banten juga, kata Ati, melalui penugasan individu. Jenis Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, disebutkan Ati, terdiri atas sembilan jenis tenaga kesehatan yang harus ada pada Fasyankes primer. Di antaranya Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Ahli Teknologi Laboratorium Medic (ATLM), Tenaga Gizi, Kefarmasian, Terapis Gigi Mulut (TGM), Tenaga Kesehatan Masyarakat dengan Kelompok Masyarakat Promosi Kesehatan (Promkes).
“Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan juga disesuaikan dengan pemetaan ketenagaan yang ditetapkannya dalam formasi Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan,” katanya.
Masa Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, diungkapkan Ati, berlangsung selama lima tahun. Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang sudah menyelesaikan masa baktinya, kata Ati, dapat diperpanjang maksimal tiga kali dengan ketentuan masih ada formasi, berkinerja baik, dan mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja bagi tenaga yang ditempatkan di Fasyankes milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan rekomendasi dari Kepala Dinkes Kabupaten/Kota bagi yang ditempatkan di Puskesmas.
Discussion about this post