LEBAK, BANPOS – Terkait aktivitas PT Suda Miskin yang dituding belum memiliki izin lengkap, DPRD Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Lebak dengan PT Suda Miskin dan juga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (27/6).
Diketahui, PT Suda Miskin ini adalah perusahaan tambang emas yang berada di area Kecamatan Cihara dan Panggarangan dan sudah lebih sewindu melakukan eksplorasi.
RDP dipimpin Ketua Komisi 1, Enden Mahyudin dan membahas terkait aktivitas pertambangan emas PT Suda Miskin.
Disebutkan, selama lebih delapan tahun, bahkan hampir memasuki masa konsesi habis. Perusahaan itu ternyata tidak melakukan aktivitas pertambangan emas dan hanya menanam pohon porang.
“PT Suda Miskin memang sejauh ini belum mengantongi dokumen Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atau pengganti surat izin mendirikan bangunan (IMB). Tapi aktivitasnya sudah lebih 8 tahun,” ujar Enden.
Sementara, Kepala Dinas PMPTSP, Yosep M Holis membenarkan, PT Suda Miskin salah satu perusahaan penambang emas di Lebak Selatan (Baksel) belum memiliki dokumen PBG atau IMB.
“PT Suda Miskin ada sejak tahun 2013 atau sudah sembilan tahun. Tetapi, belum ada PBG-nya. Selain itu, masa konsesinya hampir habis, yaitu pada tahun 2023 mendatang,” terang Yosep.
Menurut Yosep, kelambatan izin tersebut diduga karena kurangnya pemahaman dari pihak investor terkait izin.
“Mungkin ketidaktahuan pihak PT Suda Miskin tentang izin yang harus ditempuhnya. Kami pihak PTSP akan mengadakan pembinaan terhadap investor yang akan beroperasi di Kabupaten Lebak,” katanya.
Dijelaskan Yosep, dari 30 hektare lahan yang dibutuhkan untuk pertambangan tersebut, baru 10 hektare yang dibebaskan. Anehnya lahan tersebut ditanami pohon porang. ‘Kami masih menganalisa hal itu,” ungkap Yosep.
Sementara, General Manager PT Suda Miskin, Ridwan mengakui, perusahaannya hanya belum memiliki dokumen PBG. Hal Itu karena, pihaknya beranggapan aktivitas perusahaanya belum memiliki gedung permanen.
“Baru ada bangunan sementara yang terbuat dari GRC atau semacam partisi. Maka, kami beranggapan belum perlu membuat PBG,” ujarnya.
Adapun terkait belum adanya aktivitas tambang emas dan hanya ada penanaman pohon porang di lokasi lahan yang sudah dibebaskannya tersebut. Ridwan mengklaim, bahwa itu karena perusahaannya saat ini baru tahap eksplorasi.
“Memang belum ada pengeboran emas, karena baru tahap eksplorasi. Makanya kita memanfaatkan lahannya dengan ditanami pohon porang, kan sayang lahannya sudah kita beli,” papar Ridwan.(WDO/PBN)
Discussion about this post