Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) bakal menerapkan kelas standar rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Artinya pelayanan kesehatan yang saat ini terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3 akan dihapuskan dan diganti dengan standarisasi yang sama, ini sejalan dengan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Salah satunya terkait prinsip ekuitas, yakni kesamaan mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan. Penerapan kelas standar rawat inap ini seharusnya sudah diimplementasikan sejak awal. Namun penerapannya tertunda hingga 8 tahun lamanya.
Kelas standar akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit (RS) milik Kementerian Kesehatan pada tahun ini, lalu secara bertahap pada tahun 2023 di RS milik pemerintah daerah dan swasta. RSUD dr Adjidarmo Lebak, mengaku sudah mempersiapkan kebutuhan ruangan untuk kelas standar sesuai dengan aturan yang diterapkan nantinya.
“Kita sudah siap, ruangan-ruangan sudah disiapkan. Kalau nanti sudah oke begitu, kita sudah siap, beberapa ruangan sudah kita rehab. Kemarin juga ada supervisi dari BPJS meninjau sekaligus akreditasinya kita ready saja,” kata Kasubag Humas dan Hukum RSUD Adjidarmo, dr. Jauhari Asskuri Hasibuan, Minggu (26/6) kepada awak media.
Menurutnya, namun sampai saat ini informasi maupun sosialisasi mengenai rencana penghapusan kelas itu belum ada dari pihak BPJS Kesehatan. Dikatakannya, proses menuju penerapan kelas standar itu akan cukup panjang.
“Pasti sosialisasi dulu supervisi dulu, kesiapan, panjang prosesnya, belum lagi sosialisasi dari BPJS ke daerah,” ujarnya.
Jauhari menjelaskan, pihaknya sejauh ini juga belum mendapatkan informasi tentang kapan uji coba penerapan untuk rumah sakit di daerah. Namun dipastikan, RSUD Adjidarmo siap menjalankan aturan yang akan diberlakukan nantinya kalau memang sudah siap.
“Kami tinggal mengubah tempat tidur misal ada 10 per ruangan jadi 6 atau 4, ya sesuai dengan aturan lah. Insyaallah enggak ada masalah, artinya RSUD siap melaksanakan aturan terbaru, jika penerapan itu dinyatakan sudah siap,” jelasnya.
Discussion about this post