Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Al dan Tranggono Kembali Digugat

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juni 23, 2022
in HEADLINE
0

Baca Juga

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Sekda Banten M Tranggono kembali digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

DPC PERMAHI Banten secara resmi melakukan langkah hukum gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur. Menurutnya, pengangkatan Pj Gubernur melalui Keputusan Presiden telah melanggar demokrasi.

Ketua DPC PERMAHI Banten, Rizki Aulia Rohman, bersama kuasa hukum Raden Elang Yayan Mulyana, mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan guna menindaklanjuti upaya administrasi keberatan perihal pengangkatan penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melalui Keputusan Presiden.

“Alasan dan dasar gugatan perihal penjabat Gubernur Banten, karena telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat Gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi,” ujarnya, Rabu (22/6).

Padahal menurutnya, dalam UUD 1945 pasal 18 disebutkan bahwa Gubernur dipilih secara demokratis, dipertegas dengan pasal 22 E pemilihan secara langsung oleh rakyat, khususnya rakyat Banten.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Sehingga perlu aturan jelas mengenai pengisian kekosongan jabatan Gubernur lewat penunjukan Pj Gubernur tanpa melanggar peraturan Perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik, serta tidak merugikan masyarakat Banten apabila dipilih kepala daerah tanpa melalui mekanisme pemilihan langsung,” katanya.

Kuasa Hukum, Raden Elang Yayan, mengatakan jika Keputusan Presiden Republik Indonesia perihal pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur perlu peraturan pelaksana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-XX/2022.

Sehingga menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.

“Sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah,” katanya.

Terlebih menurutnya, dengan peran sentral yang dimiliki oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh Pj Kepala Daerah, maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif.

“Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah yang ditunjuk, maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah maupun yang definitif, hal ini dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi karena Penjabat Gubernur Banten melakukan tindakan atau kebijakan diluar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap dengan adanya gugatan ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dapat mempertimbangkan asas-asas demokrasi sebelum mengambil langkah untuk membuat keputusan pengangkatan Pj Gubernur.

Sebelumnya, berdasarkan website https://ptun-serang.go.id , dan penelusuran link https://sipp.ptun-serang.go.id/detil_perkara, gugatan kepada Al Muktabar  sebagai tergugat dan M Tranggono turut tergugat telah didaftarkan ke PTUN Serang pada Selasa tanggal 21 Juni lalu oleh Asep Setiadi dengan nomor perkara 41/G/2022/PTUN.SRG.

Adapun jenis gugatanya yakni, klasifikasi perkara kepegawaian. Dalam website resmi PTUN Serang itu dijelaskan Asep Setiadi meminta penghentian M Tranggono dari jabatan sebagai Pj Sekda Banten, sampai dengan ada putusan pengadilan.

“Petitum. Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar memberikan putusan yang berbunyi : Dalam Penundaan,”  demikian bunyi dari gugatan penggugat yang tercantum dalam website PTUN Serang.

“Menyatakan dan memerintahkan kepada turut tergugat agar menghentikan tugasnya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah selama belum ada putusan yang tetap,”   demikian kutipan  dari Petitum  tersebut.

Sementara, penggugat dalam pokok perkaranya meminta kepada majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

“Menyatakan batal Surat Keputusan pengangkatan turut tergugat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Mewajibkan tergugat (Al Muktabar) agar mencabut Surat Keputusan Pengangkatan turut tergugat (Al Muktabar) sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten,” kata Asep dalam petitum yang disampaikan ke PTUN Serang.

Atas tindakan Al Muktabar yang telah mengangkat M Tranggono sebagai Pj Sekda, Asep juga menyebutkan  bahwa kebijakan tersebut dapat terjadi kerugian keuangan negara.

“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian kutipan Asep dalam isi gugatan.

Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi  hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi, terkait apakah dirinya telah diinstruksikan oleh Al Muktabar dan M Tranggono guna menghadapi gugatan Asep Setiadi di PTUN Serang.

Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi dihubungi melalui telepon genggamnya mengaku belum mendapatkan perintah dari pimpinan.

“Saya belum dapat berkasnya. Tapi memang saya disampaikan info dari staf saya  kalau ada gugatan di PTUN. Nanti akan saya kabari kalau sudah ada informasi lebih lanjut,” ujarnya.(RUS/DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Tampil Memukau, Marc Marquez Toreh Sejarah Baru di GP Aragon
OLAHRAGA

Tampil Memukau, Marc Marquez Toreh Sejarah Baru di GP Aragon

Juni 8, 2025
Kembali Kuasai Aragon, Marc Marquez Menang Dengan Kepala Dingin
OLAHRAGA

Kembali Kuasai Aragon, Marc Marquez Menang Dengan Kepala Dingin

Juni 8, 2025
Pamerkan Sejumlah Program Unggulan di Hadapan Pendiri Banten, Andra Soni: Saya Masih Pemula
PEMERINTAHAN

Pamerkan Sejumlah Program Unggulan di Hadapan Pendiri Banten, Andra Soni: Saya Masih Pemula

Juni 8, 2025
Aprilia Undang Manuel Gonzalez Tes MotoGP, Warganet: Cuma Gegara Masalah Martin?
OLAHRAGA

Aprilia Undang Manuel Gonzalez Tes MotoGP, Warganet: Cuma Gegara Masalah Martin?

Juni 8, 2025
Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengamankan dugaan beberapa preman yang melakukan pungutan liar terhadap pengendara roda empat di perempatan Ciawi Cilograng.ANTARA/HO-Polres Lebak
HUKRIM

Perang Melawan Premanisme Berlanjut, Sejumlah Preman Diciduk Polres Lebak

Juni 8, 2025
Pelaku pencabulan berinisial FK diamankan di Polres Serang, Banten, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)
HUKRIM

Modus Tawarkan Jajanan Gratis, Pemuda Asal Ciruas Cabuli Anak di Bawah Umur

Juni 8, 2025
Next Post
Ada Mafia Tanah di Konflik Lahan PDP?

Kades Mafia Tanah Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Kembali Bikin Pusing Fabio Quartararo, Ancaman Hengkang Makin Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rossi Hadapi Dilema, Bakal Pertahankan Morbidelli atau Selamatkan Sang ‘Adik’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×