PANDEGLANG, BANPOS-Terkait dengan pekerjaan proyek Hunian Tetap (Huntap) di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp551,521 juta oleh BPBDPK Kabupaten Pandeglang kepada PT Bongbong Karya Utama (BKU) yang menjadi temuan BPK.
Dengan adanya temuan tersebut, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pandeglang menilai bahwa BPBDPK Kabupaten Pandeglang lalai dalam melakukan pengawasan.
Ketua Umum IMM Kabupaten Pandeglang, Sadin Maulana mengatakan, temuan BPK terhadap pengerjaan proyek huntap menjadi cerminan akan ketidak becusan BPBDPK dalam melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan.
“Ditambah lagi proyek ini sebagai bantuan bencana yang mana sangat dibutuhkan oleh para korban tsunami selat sunda. jangan sampai dijadikan sebagai ladang untuk melakukan tindakan yang terindikasi koruptif,” kata Sadin kepada BANPOS, Senin (20/6).
Menurutnya, dalam temuan tersebut BPK menilai bahwa Kepala BPBDPK kurang optimal dalam pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“Selain itu PPK kurang cermat dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan dan PPTK kurang cermat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Sehingga saat dilakukan pembayaran, ada kelebihan,” terangnya.
Ditambahkannya, sebagai pelaksana, pihak perusahaan juga tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan, karena saat mengajukan pembayaran ada fisik yang belum dipasang dan menjadi temuan BPK.
“Kalau ada fisik yang tidak dipasang, kenapa mengajukan pembayaran seratus persen kepada BPBDPK. Sehingga hal tersebut menjadi temuan BPK,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sadin, pihaknya meminta agar pihak pelaksana melakukan proses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah dan untuk efek jera atas ketidak profesionalan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaannya perusahaan tersebut untuk di blacklist.
“Segera kembalikan kelebihan pembayaran kepada kas daerah dan perusahaan tersebut di-blacklist sebagai efek jera. Kami juga mendesak DPRD dan Bupati agar bersikap tegas dalam menyikapi masalah tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Proyek pembangunan 233 Hunian Tetap (Huntap) untuk warga terdampak bencana tsunami yang terjadi pada tahun 2018 lalu di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp19,1 miliar lebih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proyek tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 551,521 juta.
Diketahui, anggaran pembangunan yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 74,666 miliar, dimana Rp 21,087 miliar untuk pembangunan 233 huntap di Kecamatan Sumur dan setelah dilelangkan, pembangunan rumah korban bencana tsunami itu menjadi Rp19,1 miliar.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Bongbong Karya Utama (BKU) sesuai kontrak Nomor 640/01/SP/BPBD/2021 tanggal 3 Juni 2021 senilai Rp 19.199.479.500. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 120 hari kalender terhitung mulai 3 Juni sampai dengan 30 September 2021.
Kontrak mengalami tiga kali addendum, terakhir dengan addendum II Kontrak Nomor 640/ADD-2/02/SP-BPBD/2021 tanggal 13 September 2021 tentang tambah kurang item pekerjaan. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 027/003-BAHPP/hntp.sumberjaya/BPBD/IX/2021 tanggal 23 September 2021. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen dengan rincian SP2D.
Mekanisme pembayaran uang muka 20 persen sesuai dengan Nomor SP2D 02663/SP2D/LS/VI/2021, tanggal SP2D 24 Juni 2021 senilai Rp3.821.556.992. Kemudian termin I 40 persen sesuai Nomor SP2D?LS/VIII/2021, tanggal SP2D 12 Agustus 2021 senilai Rp6.834.267.308. Selanjutnya, Termin II 40 persen sesuai nomor SP2D 04481/SP2D/LS/IX/2021, tanggal SP2D 28 September 2021 senilai Rp8.543.655.200, dengan jumlah keseluruhan Rp19.199.479.500.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, backup data atau final quantity, hasil pemeriksaan tim Provisional Hand Over (PHO) dan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK pada tanggal 29 Maret 2022 bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),Tim PHO, Penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak berupa kekurangan volume dan kemahalan harga senilai Rp551.521.106.45.
Rinciannya, item pekerjaan Baja CNP 95 x 33 x 10 x 1,8 + cat zincromate senilai Rp 63.478.995,18, item pekerjaan Jendela JK 1 senilai Rp24.963.336,20. Selanjutnya, item pekerjaan Cat daun pintu senilai Rp2.636.885,32, item pekerjaan instalasi penerangan senilai Rp 80.850.880,00, item pekerjaan Sambungan PLN 900 Watt senilai Rp150.894.500,00, item pekerjaan baru sebanyak 16 item senilai Rp228.696.509,75. Dengan jumlah sebesar Rp 551.521.106,45
Sekretaris BPBDPK Pandeglang, Rahmat Zultika mengakui adanya kelebihan pembayaran pada proyek Huntap terhadap pelaksana. Namun, pihak ketiga atau pelaksana sudah mengembalikan dan melakukan pembayaran secara bertahap ke kas daerah.
“Iya memang ada temuan itu. Tetapi, pihak pemborong sudah membayar Rp100 juta di awal, kemarin-kemarin Rp350 juta lebih. Sisanya kemungkinan bulan depan,” katanya kepada BANPOS, Kamis (16/6).(dhe/pbn)
Discussion about this post