Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Bank Pembiayaannya Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM).
Kali ini, Kejari Cilegon menyita 4 rumah milik Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum BPRS-CM inisial IS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui penyitaan tersebut dilakukan pada Jumat, (17/6/22) lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cilegon, Muhammad Ansari membenarkan telah menyita beberapa barang tidak bergerak milik tersangka IS. Diantaranya, 3 unit tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon dan 1 unit tanah dan bangunan di Kota Serang.
“Itu milik Tersangka IS dan keluarganya yang sudah kami (Penyidik Kejari Cilegon) sita,” kata Ansari saat dikonfirmasi, Senin (20/6).
Lebih lanjut dikatakan Ansari, penyitaan tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Sita PN Serang nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg yang memberikan izin kepada penyidik untuk menyita barang tidak bergerak terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS-CM Tahun 2017-2021.
Kemudian, Ansari menambahkan, sejak awal dilakukan penyitaan, Kejari Cilegon menyita sebanyak 20 aset milik para tersangka. Sampai saat ini, aset tersebut masih dalam proses perhitungan kerugian negara. “Total kerugian negara dalam penyidikan ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Banten,” pungkasnya. (LUK/RUL)
Discussion about this post