“Usai menangkap Pasni alias Dono, petugas bergerak ke lokasi rumah tiga pelaku lainnya namun tidak berhasil menangkap karena para pelaku tidak berada di rumahnya,” jelasnya.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan saat beraksi Nurma’in bertugas menjebol gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan Pasni alias Dono bersama 3 pelaku yang masih DPO bertugas memungut sarang walet.
“Tugas Nurma’in adalah yang membongkar gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar, sementara 4 pelaku lainnya memungut sarang walet,” terang Dedi Mirza.
Kedua tersangka mengakui bersama 3 temannya sudah melakukan 11 kali pencurian sarang walet. Barang hasil jarahan tersebut dijual seharga Rp7 juta perkilo kepada tengkulak yang ditemui di daerah pesisir Tangerang.
“Barang hasil curian tersebut selalu dijual kepada tengkulak di daerah Tangerang seharga Rp7 juta perkilo. Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kita kejar,” tandas Dedi Mirza.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)
Discussion about this post