CILEGON, BANPOS- Ketua Presidium Daulat Pribumi Isbatullah Alibasja mendesak manajemen PT Krakatau Steel untuk tidak melabrak aturan dan perundang- undangan lainnya, meski ada saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan pagar disepanjang jalan Citangkil- Ciwandan.
“Bahwa taruhlah ada temuan dan rekomendasi BPK soal ‘pengamanan asset’ PT Krakatau Steel. Tapi rekomendasi BPK tersebut harus dilakukan tanpa melabrak aturan perundangan lainnya,” ujar Isbat sebagaimana rilis yang diterima banpos.co, Jum’at (17/6/2022).
Menurut Isbat, dalam aturan pemerintah soal aturan bahu jalan nasional, dimana ada sempadan jalan nasional yang diukur dari as jalan nasional, selebar 15 meter ke kiri dan ke kanan. Sehingga sangat jelas bahwa pemagaran melanggar aturan, karena PT KS mendirikan bangunan di bahu jalan nasional.
“Kita akan melayangkan gugatan “class action’ dan melaporkan dugaan pelanggaran aturan mengenai pemagaran yg dilakukan PT KS,” tandas Isbat.
Ia menjelaskan, jika gugatan pihaknta dikabulkan, dan kemudian hari ada perintah pembongkaran pagar dari Pihak Pengadilan maka PT KS kembali akan menemukan kerumitan hukum.
“Pastinya BPK kembali akan menegur PT.KS, karena ada potensi kerugian negara dari proses pembongkaran pagar tersebut, karena ada kecerobohan kebijakan yg menyebabkan kerugian negara,” paparnya.
Dampak hukum dari proses pemagaran yg dilakukan PT KS, lanjutnya, melalui PT KBS dan PT KSP akan membuat rumit PT KS sendiri.
“Akhirnya kami berpendapat bahwa PT KS menciptakan masalah bagi dirinya sendiri karena sembrono melakukan pemagaran tanpa pertimbangan yang matang,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, PT KS dan anak perusahaannya sejak dua bulan terakhir ini sedang gencar melakukan pembangunan pagar pembatas.
Bsngunan pagar pembatas berupa tembok beton tersebut dilakukan atas saran dan temuan BPK RI.
Direktur Utama PT Krakatau Sarana Insfrastruktur (PT KSI), Agus Nizar Vidiansyah kepada sejumlah media beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa pemagaran tersebut tidak akan merugikan masyarakat Cilegon.
Discussion about this post