“Kalau sudah ada aturan tetap bahwa membuang sampah plastik itu haram dari MUI, ada ayatnya, ditambah ada aturannya, saya kira bisa mengurangi tingkat buang sampah sembarangan oleh masyarakat,” ucapnya.
Ahmad Nuri mengakui bahwa pernah pada masanya bahwa langkah hukum bisa menciptakan proses penyadaran. Akan tetapi, hal ini tidak dapat langsung diterapkan kepada masyarakat Kota Serang dengan karakternya.
“Enggak bisa kita langsung melakukan denda, masyarakat pasti protes. Kalau sudah ada aturannya dan sudah ada ketetapannya, masyarakat perlahan akan terbiasa perlahan-lahan hidup bersih dan tidak buang sampah sembarangan,” terangnya.
Belum lama ini, ia Bersama dengan Muspika Kecamatan Kasemen dan stakeholder serta LSM, melakukan deklarasi dan berkolaborasi melawan sampah. Melalui hastag Kasemen Melawan Sampah, pihaknya juga menggandeng Polair, PPN dan OKP setempat.
“Sudah kita lakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Kecamatan untuk bersama-sama bergabung dalam sebuah kolaborasi Kasemen melawan sampah. Setelah dilakukan pemetaan, Alhamdulillah semua bergerak total untuk melakukan proses kebersihan sampah dengan tagline Kasemen melawan sampah,” tandasnya. (MUF)
Discussion about this post