JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Permintaan keterangan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
“Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).
Ali enggan merinci kasus yang sedang diusut tersebut. Sebab, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. “Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” tuturnya.
KPK meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Komisi antirasuah berjanji bakal akan membeberkannya pada waktunya.
Nama Mardani Maming sendiri sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar. Hal tersebut diungkapkan Christian Soetio.
Dia merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5).
Cristian yang saat ini menjabat sebagai Direktur PCN mengungkapkan, aliran dana kepada Mardani H Maming sendiri diterima melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh orang nomor satu di HIPMI tersebut. Yakni, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
“Berapa totalnya?” tanya Hakim Ahmad Gawi. “Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian.
Sementara dalam persidangan, Mardani Maming telah memberikan keterangan mengenai proses penerbitan IUP kepada perusahaan bernama PT PCN yang terjadi pada tahun 2012 itu.
Ketua Umum BPP HIPMI itu menyatakan, proses penerbitan IUP telah berdasarkan permohonan dan dilakukan pemeriksaan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga diklaim telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan.(PBN/RMID)
Discussion about this post