Sebelum menjadi Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar lebih dulu menjadi pejabat di Kemendagri. Al Muktabar resmi menjabat sebagai Sekda Banten pada 27 Mei 2019 setelah dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 52/TPA tahun 2019.
Perjalanan Al Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten terbilang tidak mulus. Pada 22 Agustus 2021, Al Muktabar tiba-tiba dikabarkan mengundurkan diri jabatannya. Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin kala itu menampik bahwa pengunduran diri Al Muktabar karena adanya perselisihan dengan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Sebelum surat permohonan diteken oleh Presiden Jokowi, ia untuk sementara ditempatkan sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Namun, 16 Februari 2022, Al Muktabar secara mengejutkan menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan itu dilayangkan karena ia merasa tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten. Wahidin Halim memutuskan akan menarik surat pemberhentian Sekda Provinsi Banten Muktabar ke Kemendagri. Muktabar pun menjabat kembali sebagai Sekda Banten definitif sejak 23 Februari 2022, hingga akhirnya pada 12 Mei 2022 menjadi Pj Gubernur Banten.
Discussion about this post