Kedapatan tengah asyik bermain judi kartu remi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Neglasari, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, empat orang pria diamankan Polsek Panimbang, Polres Pandeglang, pada Minggu (29/5) lalu.
Kepala Unit Satreskrim Polsek Panimbang, IPDA Komarudin mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di tempat tersebut sedang berlangsung tindak pidana perjudian.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim unit Reskrim langsung terjun ke lokasi. Saat di lokasi, kita menemukan empat orang yaitu KA (44), MA (33), SN (39) dan SR (29) sedang bermain judi kartu remi di dalam kontrakan milik salah MA,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (1/6).
Dijelaskannya, dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Minggu (29/5) sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, pihaknya menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu dan dua set kartu remi.
“Dalam permainan judi kartu remi tersebut, pada setiap putaran permainannya para pelaku memasang taruhan masing-masing sebesar Rp10 ribu,” terangnya.
Dari keempat pelaku tersebut, tiga orang pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Sobang, sedangkan satu orang lainnya yaitu warga Kecamatan Sukaresmi.
“Tiga orang pelaku yang diamankan adalah warga Kecamatan Sobang dan satu orang warga Kecamatan Sukaresmi. Akibat dari perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post