Meski begitu, Satpol PP Kota Serang tetap akan melakukan penertiban dengan mengedepankan aturan tanpa adanya tindakan arogan.
“Ya kalau kami melakukan pendekatan persuasif saja. Mulai dari imbauan, jangan sampai menganggu pelaksanaan Popda. Sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid penertiban pada Satpol PP kota Serang, Dede Suwarno Sy, mengatakan bahwa penertiban dilakukan setelah adanya surat pemberitahuan yang diedarkan kepada seluruh Pedagang kaki lima yang berada di lingkungan Stadion MY. Akan tetapi, pihaknya melakukan pengangkutan kepada sejumlah tempat berjualan pedagang kaki lima yang masih membandel dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Serang.
“Kami sebelumnya sudah melakukan imbauan melalui surat yang diedarkan kepada seluruh pedagang kaki lima di Stadion ini. Akan tetapi masih ada yang membandel sehingga kami lakukan pengangkutan,” ujarnya.
Ia mengatakan, kepada para pedagang kaki lima yang merasa tempat berjualannya diangkut oleh Satpol PP, dapat mengambil kembali ke kantor Satpol PP Kota Serang. Pengambilan tersebut dengan catatan dilakukan pada jam kerja, karena harus ada administrasi yang harus ditempuh oleh para pedagang termasuk membuat surat pernyataan.
“Bagi para pedagang kaki lima yang merasa kami angkut tempat jualannya, bisa langsung datang ke kantor Satpol PP Kota Serang di jam kerja, karena ada administrasi yang harus dilalui dan membuat pernyataan dengan materai bahwa tidak lagi melakukan hal yang sama,” tandasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post