Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. “Badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik,” tandasnya. (LUK/RUL)
Page 2 of 2
Discussion about this post