Terpisah, salah satu kios pupuk resmi di Kecamatan Bayah, Padarisman mengaku menjual pupuk urea, Sp-36, phonska, kepada kelompok tani mandiri dengan harga Rp 125 hingga Rp 130 ribu.
“Kalau ibu Ecih mengatakan, kalau harga pupuk Sp-36 harganya sampe 135 ribu, itu dia salah ngomong. Kan kita jual sesuai rincian modal usaha,” ujar Padarisman.
Dijelaskannya, dirinya menjual pupuk tersebut dari modal sendiri dan yang namanya bisnis harus ada lebihnya. “Saya jadi kios pupuk ini pakai modal dan harus punya untung, serta harus menggaji karyawan saya, karena saya tidak digaji dari pemerintah,” tuturnya.
Padarisman menambahkan, pihaknya pun meminta wartawan untuk mengkroscek semua kios di wilayah Lebak. Sehingga nanti, kata dia, akan ditemukan harga sama di atas HET.
“Karena kios tidak mau rugi, kalau kita jual sesuai harga HET yang ditentukan pemerintah, gak mungkin lah, karena kita harus bayar karyawan, bayar ongkos kirim dan yang lainya. Jelas namanya usaha harus ada lebih walau sedikit,” paparnya.(WDO/PBN)
Discussion about this post