Lembaga kearsipan daerah merupakan badan publik untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang kearsipan yang berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat agar supaya masyarakat dapat mengetahui tentang arsip – arsip yang terdapat di daerahnya.
Sanuji menghimbau untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Cilegon. “Memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat sangatlah penting, layani masyarakat dengan sebaik-baiknya, hormat, sopan dan tanpa tekanan agar supaya masyarakat dapat merasa nyaman dan tidak menimbulkan keluhan yang dapat menimbulkan pemikiran negatif dari masyarakat terhadap pemerintah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, terdapat 6 arsip keluarga yang harus dilindung keperdataannya yaitu Catatan Kelahiran, Catatan Pendidikan, Catatan Pegawai/ Karyawan, Catatan Perkawinan, Catatan Aset Berharga dan Catatan Kematian. (LUK/RUL)
Discussion about this post