PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Pendopo, Senin (23/5).
Proses penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang ditandatangani langsung oleh Bupati Irna Narulita bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne serta para Kepala OPD terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan Kejaksaan merupakan lembaga penuntut umum dan satu-satunya aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan keperdataan.
Menurut Helena, penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“kesepakatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,“ terang Helena.
Ia berharap penandatanganan kesepakatan ini bermanfaat, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Pandeglang bebas dari persoalan hukum.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan apresiasi dan menyambut baik perpanjangan kesepakatan terkait masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Perpanjangan kesepakatan antara Pemkab Pandeglang dan Kajari Pandeglang terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara tentu sangat membantu sekali dalam penyelenggaraan pemerintahan,“ kata Irna.
Ia menegaskan, dirinya menginginkan tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan bersih dari persoalan hukum serta bebas dari korupsi.
“oleh karena itu, kami berharap kepada pihak terkait, konsisten dan komitmen untuk mentaati aturan yang berlaku, sehingga penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari persoalan hukum dapat terwujud dengan baik,“ ujar Irna. (dhe/pbn)
Discussion about this post