Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten meminta masyarakat memiliki kesadaran untuk melunasi pajak daerah guna mendukung percepatan pembangunan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan.
“Kita berharap kesadaran untuk melunasi pajak daerah menjadikan budaya, ” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Hari Setiono.
Pemerintah Kabupaten Lebak bekerja keras untuk mencapai target penerimaan pajak daerah, karena memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan.
Karena itu, pemerintah daerah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk kemudahan melunasi pajak daerah melalui digitalisasi.
Masyarakat dapat mengakses aplikasi layanan “Lebak Smart Tax” untuk melunasi pajak daerah itu.
“Kami meyakini target pajak daerah itu terealisasi dengan peningkatan pelayanan itu, sehingga memudahkan untuk pembayaran pelunasan pajak daerah, ” kata Hari.
Ia juga tidak henti-hentinya mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pentingnya melunasi pajak, sebab uang pajak itu kembali untuk kepentingan masyarakat.
Pembangunan berbagai sektor untuk kesejahteraan masyarakat itu bersumber dari pendapatan penerimaan pajak.
Begitu juga aparat kecamatan, desa dan kelurahan setempat dapat bekerja maksimal untuk mensukseskan realisasi pencapaian pajak daerah itu.
Pemerintah daerah menargetkan penerimaan pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp125 miliar, namun sampai 17 Mei terealisasi Rp53 miliar (42.69 persen) atau kurang Rp71 miliar.
Pihaknya optimistis target sebesar itu bisa terealisasi jika tingkat kesadaran masyarakat meningkat untuk melunasi kewajiban melunasi pajak daerah.
Selama ini, pemerintah daerah terus menggenjot sumber penerimaan pajak daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Lebak, karena secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, dirinya ditargetkan sebesar Rp125 miliar dari 11 jenis penerimaan pajak daerah antara lain pajak hotel Rp380 juta, pajak restoran Rp6 miliar, pajak hiburan Rp350 juta, pajak reklame Rp750 juta dan pajak penerangan jalan Rp22 miliar.
Begitu juga pajak parkir Rp530 juta, pajak air tanah Rp252 juta, pajak sarang burung walet Rp13 juta, pajak mineral bukan logam Rp26 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp32 miliar dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp37 miliar.
“Kita optimistis sampai akhir tahun 2022 atau ada tujuh bulan lagi bekerja keras untuk mencapai target pajak daerah sebesar Rp125 miliar itu, ” katanya.(ant/pbn)
Discussion about this post