“Memang karena dia (Bendungan Sindangheula) tidak punya pintu khusus seperti Bendungan Pamarayan yah (jadi tumpah tak terkendali). Memang Bendungan Pamarayan itu jelas pintu-pintunya untuk dialirkan ke irigasi. Sedangkan Sindangheula itu fokus untuk menyuplai air baku ke tiga daerah,” katanya.
Pada dokumen Diklat Teknis Perencanaan Bendungan Tingkat Dasar yang dikeluarkan oleh Balai Bendungan pada Kementerian PUPR halaman 49, disebutkan bahwa kapasitas pelimpah bendungan dan penetapan banjir desain harus mengacu pada SNI 03-3432-1994.
Dalam SNI 03-3432-1994, ditentukan bahwa untuk bendungan urugan dengan ketinggian lebih dari 80 meter, dalam penentuan kapasitas pelimpahan bendungan diperlukan pengamatan hidrologis curah hujan kala ulang hingga seribu tahunan. Kepala BBWSC3, I Ketut Jayada, sempat melontarkan pernyataan bahwa banjir yang terjadi di Kota Serang akibat siklus 200 tahunan.
Menurut Anis, bisa dikatakan perhitungan hidrologis yang dilakukan pada saat pembangunan Sindangheula memang agak meleset. Hal itu lantaran dalam pembangunannya, hanya menghitung kapasitas, bukan dampaknya.
“Ini bisa jadi loh ya, menurut pandangan saya itu karena mereka membangun dengan menghitung kapasitas saja, bukan dampaknya juga. Tapi menurut saya, saat ini sudah seharusnya setiap pihak mengerjakan apa yang harus dikerjakan. BBWSC3 melakukan apa, Pemprov Banten melakukan apa, Pemkot Serang melakukan apa. Sehingga kejadian seperti kemarin tidak kembali terulang,” tegasnya.(DZH/ENK)
BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada BBWSC3. Pada Kamis (19/5) sekitar pukul 11.28 WIB, BANPOS mendatangi kantor BBWSC3 untuk melakukan konfirmasi berkaitan dengan konstruksi desain maupun beragam fungsi yang menjadi misteri Bendungan Sindangheula.
BANPOS pun ditemui oleh seseorang yang mengaku sebagai Humas BBWSC3. Namun, ia menemui BANPOS bukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang akan disampaikan oleh BANPOS, melainkan memberi BANPOS formulir permohonan informasi publik.
Awak BANPOS yang datang ke BBWSC3 pun menolak mengisi formulir tersebut. Sebab, kedatangan BANPOS bukan untuk mengajukan permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun untuk melakukan wawancara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.
Discussion about this post