“Permasalahannya di sana (Kompleks Perumahan AP 2) kalau kita lihat ruang lingkup PT AP 2 di Karang Anyar saja itu itu kan sudah tidak terurus, jalan maupun Saluran air, (kali baru),” tambah Apanudin.
Menurut dia, kondisi Kompleks Perumahan AP II tidak terurus terlihat dari kerap mengalami banjir yang disebabkan sedimentasi saluran air. Lalu kerusakan di sejumlah jalan. “Karena memang di sana sedimentasi (kali baru) tanah yang enggak diangkat, lalu yang kedua jalan ke kali baru ke jalan burok tidak dibenahi,” kata dia.
Apabila aset dihibahkan itu diserahkan ke Pemkot Tangerang maka tak hanya perawatan jalan saja. Namun, juga menjaga estetika jalan tersebut dengan taman atau green belt. “Nanti perawatan dan perbaikan jalan tersebut termasuk green belt itu menjadi wewenang Pemkot,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono juga mengungkapkan hal sama. Dia mengatakan dari empat skema tersebut dua diantaranya dimungkinkan akan dilakukan. Yakni, perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah dan AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang. (IRFAN/MADE/BNN)
Discussion about this post