SERANG, BANPOS – Tersangka kasus dugaan korupsi Sentra IKM Margaluyu, Yoyo Wicahyono, buka suara terkait dengan perkara yang menjerat dirinya. Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disparpora Kota Serang itu mengatakan bahwa terjeratnya ia dalam pusaran korupsi, merupakan risiko jabatan.
Diketahui, Yoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang atas kasus dugaan korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Margaluyu. Ditaksir kerugian negara yang terjadi pada perkara tersebut mencapai Rp800 juta.
Yoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Serang. Diketahui, Yoyo merupakan mantan Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, yang merupakan OPD penanggungjawab Sentra IKM.
Saat tengah digiring ke mobil tahanan, terlihat Yoyo mengenakan baju tahanan berwarna merah.
“Ini merupakan resiko jabatan. Saya siap untuk bertanggung jawab penuh,” ujarnya kepada awak media, Rabu (18/5).
Selain Yoyo, Kejari Serang juga melakukan penetapan tersangka terhadap Darussalam yang merupakan Komanditer pada CV. Gelar Putra Mandiri (GPM), perusahaan yang mengerjakan proyek revitalisasi Sentra IKM. Yoyo ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang, sedangkan Darussalam ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
Kepala Kejati Banten, Freddy D. Simandjuntak, mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut bermula pada kegiatan revitalisasi Sentra IKM Margaluyu tahun 2020. Revitalisasi tersebut dilakukan dengan bersumber pada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 sebesar Rp5.503.960.000.
Freddy mengatakan, proyek revitalisasi itu dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai Rp5.382.390.000. Kejari Serang pun mengendus adanya dugaan kongkalingkong dalam pengerjaan proyek tersebut berupa mark up harga dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Setelah itu, hasil penyelidikan pengumpulan bukti dari sejumlah pihak terkait dan terdapat 34 orang saksi,” ujarnya.
Pada 18 Mei, Kejari Serang menerbitkan surat penetapan tersangka dengan nomor 4/66/M.6.10/FD.1/05/2022 atas nama Yoyo Wicahyono dan Darussalam atas dugaan korupsi pada kegiatan revitalisasi sentra IKM tahun 2020.
“Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Freddy menuturkan, masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam perkara tersebut. Yoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinilai telah melalaikan tugasnya dalam mengendalikan kegiatan tersebut.
“Sehingga hal itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp800 juta. Sedangkan DS, telah menyalahgunakan kedudukannya selaku komanditer dan memalsukan akta, jadi di sini ada kerja sama antara swasta dengan pemerintahan,” ucapnya.
Adapun penahanan kedua tersangka dilakukan oleh penyidik lantaran keduanya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Ketua DPW Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) Provinsi Banten, Rizky Arifianto menggarisbawahi statemen tersangka yang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan risiko jabatan dan siap bertanggung jawab penuh.
“Kalimat ini secara psikologi membuat dugaan bahwa dia adalah korban dari pejabat yang memiliki jabatan lebih tinggi dari dirinya di Kota Serang,” ujar Rizky.
Apabila kasus ini mandeg, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalo kasus ini mandeg dan tidak ada kelanjutannya, kami sudah menyiapkan tim untuk melaporkan dugaan kasus korupsi ini kepada KPK, agar KPK mengambil alih kasus ini sesuai dengan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Rizky.(DZH/PBN)
Discussion about this post