SERANG, BANPOS – Kasus penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten mendekati angka nol. Sempat dikhawatirkan bakal terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur panjang, namun sampai saat ini belum ditemukan adanya kasus baru. Meskipun keputusan Endemi hanya dapat diambil oleh Presiden, namun Provinsi Banten dianggap menuju Endemi.
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengatakan bahwa di Provinsi Banten dalam empat bulan terakhir, kasus penularan Covid-19 sudah melandai. Bahkan menurutnya, kasus tersebut stagnan di bawah 20 kasus.
“Itupun lebih dominan hanya di Tangerang Raya, sudah dua bulan ini di lima kabupaten kota di luar Tangerang Raya itu sudah zero (kasusnya),” ujar Ati saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (18/5).
Ati mengatakan, pihaknya sempat khawatir akan terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Banten, pasca-libur panjang kemarin. Akan tetapi hingga saat ini, belum ada laporan mengenai penambahan kasus Covid-19.
“Kita lihat kalau Sabtu-Minggu ini tidak ada peningkatan signifikan, tapi mudah-mudahan (tidak ada). Kita masih menunggu lagi 7 hari kedepan karena masa inkubasi 1 sampai dengan 14 hari,” tuturnya.
Untuk tingkat capaian vaksinasi, Ati menuturkan bahwa Provinsi Banten telah melampaui target yang telah ditetapkan oleh Pusat. Menurutnya, dosis pertama yang ditarget minimal 70 persen, saat ini di Provinsi Banten telah mencapai 95 persen.
“Kemudian untuk dosis kedua yang diamanatkan 70 persen, kita se-Provinsi sudah mencapai di angka 74,9 persen,” ungkapnya.
Akan tetapi untuk vaksin ketiga atau booster, Ati mengakui bahwa hal itu ‘kurang laku’. Pasalnya, masyarakat sudah mengetahui jika saat ini kasus Covid-19 sudah mulai melandai, sehingga merasa tidak perlu vaksin booster.
“Kalaupun ada (kasus) rata-rata tanpa gejala, kalau ada gejala ringan, layaknya seperti influenza atau ISPA biasa. Jadi memang minatnya terhadap booster ini relatif lebih rendah,” tuturnya.
Ati meyakini, dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, Provinsi Banten dan Indonesia akan memasuki status endemi. Namun menurutnya, status tersebut hanya bisa ditetapkan oleh Presiden saja.
“Kalau provinsi enggak boleh menyatakan endemi. Mencabut pandemi itu harus presiden, karena ini nasional, maka kabupaten kota atau provinsi, tidak bisa menyatakan endemi,” terangnya.
Salah satu pertanda bahwa sebentar lagi akan Endemi ialah sudah bolehnya masyarakat tidak menggunakan masker di luar ruangan. Ati mengatakan, hal itu merupakan langkah menuju endemi, meskipun masih menunggu aturan lanjutan berkaitan dengan hal tersebut.
“Jadi menunggu arahan beliau (Presiden). Saya rasa pemerintah pusat itu ada langkah-langkah terlebih dahulu. Masker kita normatif, pelan-pelan dibukanya, karena tadi menunggu hari libur. Nah gimana nih setelah hari libur, karena masih 7 hari belum 14 hari, bebasnya nanti kalau sudah 14 hari,” ucapnya.
Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa Pemprov Banten akan mengikuti arahan dari Presiden, berkaitan dengan kebijakan boleh tidak menggunakan masker di luar ruangan. Akan tetapi, kebijakan itu akan tetap dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.
“Sesuai dengan arahan pak Presiden, sesuai dengan pertimbangan yang sangat matang, maka kita mengikuti apa yang menjadi arahan itu. Dalam rangka pelaksanaannya, tentu kita masih memerlukan kehati-hatian sesuai keadaan masing-masing. Jika memang kita lagi flu atau sakit sebaiknya pakai masker,” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post