Diberitakan sebelumnya, PT Banten Global Devopment (BGD) menolak permintaan jajaran direksi dan komisaris Bank Banten (BB) yang meminta kenaikan remunerasi atau gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya.
Penolakan tersebut disampaikan PT BGD pada saat rapat umum pemegang saham tahunan (RUPS) tahun 2021 Bank Banten yang diselenggarakan disalah satu hotel berbintang si Kota Serang, Rabu (11/5) lalu.
Komisaris PT BGD, Razid Chaniago dihubungi melalui telpon genggamnya mengungkapkan, BGD yang merupakan induk perusahaan Bank Banten, terpaksa menolak permintaan jajaran Direksi dan Komisaris yang meminta remunerasi atau gajinya serta tunjangan lainnya berupa fasilitas yang diterimanya selama ini dinaikan.
“Ada lima point yang disampaikan BB ke kami (PT BGD) saat RUPS tadi, dari lima itu, satu usulan kita menolaknya, karena kondisi Bank Banten saat ini Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional atau BOPO nya masih tinggi,” katanya.
Alasan penolakan gaji dan tunjangan petinggi BB itu lanjut Razid, saat ini BOPO BB tercatat masih diangka 134 sampai 335 persen. “Dengan BOPO diangka itu, sangat sulit kita harus mengamini keinginan BB, kecuali mereka bisa menekan BOPO maksimal diangka 95 persen. Kalau 95 persen bisa dinyatakan aman, dan kerugian BB juga kecil, tidak seperti sekarang ini,” ujarnya.
Adapun point lainnya yang disampaikan oleh BB kepada PT BGD saat RUPS tadi, yakni mengenai laporan keuangan yang menyebutkan bahwa kerugian tahun 2021 lebih kecil dibandingkan tahun 2020.
“Pembukuan rugi periode tahun 2021 berjalan setelah pajak sebesar Rp 265,18 miliar, sedangkan tahun 2022 Rp308,16 miliar. BB berhasil menekan rugi lebih baik 20,88 persen. Kami terima laporan keuangannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, remunerasi berdasarkan dokumen BB, terdiri dari dua bagian, pertama yakni remunerasi yang mencakup gaji pokok, bonus, tunjangan
rutin, tantiem, dan tunjangan lainnya dalam bentuk non natura. Kedua remunerasi yang mencakup fasilitas lain dalam bentuk natura seperti perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan lainnya.
Discussion about this post