Ia juga menyampaikan, warisan permasalahan lainnya pada carut marutnya reformasi birokrasi di Pemprov Banten. Pelantikan pejabat Pemprov Banten yang gaib, karena dinilai cacat hukum tanpa memperhatikan aspek kompetensi, regulasi dan ketelitian.
“Dalam pelantikan pejabat Pemprov Banten tersebut, sebanyak 128 ASN eselon 3 – 4 dilantik, pada Senin, 9 Agustus 2021. Dari ratusan pelantikan pejabat Pemprov Banten itu, diduga hanya 2 orang yang dianggap sah secara peraturan perundang-undangan. Dampaknya banyak oknum pejabat korup yang salah penempatan seperti pada pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua,” jelas Angga.
Sementara, pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi berharap kesalahan yang pernah dilakukan oleh WH dalam menjalankan program tidak terulang. Menurutnya, era kepemimpinan WH-Andika didapati banyak kebijakannya melanggar peraturan perundang-undangan berlaku.
“Menata regulasi, karena pada saat zaman WH beberapa regulasi yang dibuat ada yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” katanya.
Selain itu, Al Muktabar juga secepatnya melakukan perbaikan hubungan dengan kabupaten/kota, karena pada saat zaman WH, dana bagi hasil yang merupakan hak dari kabupaten/kota tidak diserahkan tepat waktu sehingga menimbulkan permasalahan. “Berdasarkan pengalaman seperti dana bagi hasil. Ini harus diperbaiki oleh Pak Al Muktabar,” imbunya.
Disamping itu tang tidak patut dicontoh oleh Al Muktabar dari WH lanjut Lia yakni, menjalankan roda pemerintahan seakan-akan berada dikendalinya.
“Pak Al Muktabar menjalankan pemerintahan berdasarkan kebutuhan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena pada saat zaman WH terkesan pemerintahan dijalankan berdasarkan keinginan walaupun harus menabrak aturan. Yang penting keinginan Gubernur terwujud,” ungkapnya.
Dan yang terpenting lagi, sikap arogan dan anti kririk jangan sampai dilakukan oleh Al Muktabar, jika ingin dikenang oleh publik.
Discussion about this post