SERANG, BANPOS - DPRD Kota Serang secara resmi melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Pujianto, dan menggantinya dengan Mohamad Hafid. Meski ditolak oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) yang menggelar aksi di depan gedung, namun DPRD Kota Serang tetap melanjutkan Paripurna PAW hingga usai. Diketahui, alasan Pujianto di-PAW adalah karena tindakan indisipliner. Dia disebut berkali-kali tidak menghadiri rapat Paripurna berturut-turut hingga melanggar ambang batas 'jatah' bolos. Bahkan di tahun 2022, Pujianto 'desersi' dengan sama sekali tidak menghadiri rapat paripurna. Berdasarkan pantauan, puluhan massa aksi PP MPC Kota Serang, menggeruduk gedung DPRD Kota Serang untuk menuntut penghentian pelaksanaan Paripurna PAW Pujianto. Menurut mereka, PAW yang dikenakan kepada Pujianto yang merupakan Ketua MPC PP Kota Serang, telah melanggar prosedur. Aparat Kepolisian pun menjaga ketat jalannya aksi unjuk rasa. Terlihat, satu mobil Water Canon terparkir di depan massa aksi. Aksi pun sempat memanas lantaran DPRD Kota Serang tidak menghiraukan tuntutan mereka. Sementara di ruang Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, memimpin jalannya persidangan. Hampir seluruh anggota DPRD Kota Serang pun terpantau hadir dalam rapat Paripurna itu. Adapun Pujianto tidak hadir dalam Paripurna PAW terhadap dirinya. Usai memimpin sidang, kepada awak media Roni Alfanto mengatakan bahwa seluruh proses dan tahapan PAW Pujianto telah dilaluo dan sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Mulai dari adanya surat keputusan dari DPP Nasdem, kemudian surat dari DPW Nasdem Banten dan DPD Nasdem Kota Serang, termasuk DPRD berkirim surat ke KPU," katanya, Rabu (11/5). Menurutnya, jika proses yang ditempuh tidak sesuai dengan aturan yang ada, tidak mungkin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengeluarkan surat keterangan bahwa PAW terhadap Pujianto sudah memenuhi syarat. "Dari KPU, dilanjutkan kepada Walikota Serang, dan diteruskan ke Gubernur Banten. Sampai akhirnya keluar surat keputusan (SK), jika Pujianto di-PAW digantikan Mohamad Hafid," tuturnya.<!--nextpage--> Terpisah, Fraksi NasDem pada DPRD Kota Serang pun menggelar konferensi pers terkait dengan PAW Pujianto. Dalam konferensi pers itu, Fraksi NasDem membeberkan alasan mengapa Pujianto di-PAW. Ketua Fraksi Partai Nasdem Kota Serang, Khaeroni, mengatakan bahwa terdapat sejumlah alasan Pujianto di-PAW. Salah satu alasannya yakni tindakan indisipliner dengan tidak mengikuti paripurna berturut-turut. "Pujianto tidak pernah menghadiri rapat paripurna, dan absensi kehadiran di bawah 50 persen, sejak 2020. Ini sudah menjadi keputusan bersama partai Nasdem Kota Serang. Bahkan sudah diputuskan oleh mahkamah partai," ujarnya. Berdasarkan rekapitulasi absensi Badan Kehormatan (BK), pada tahun 2020 Pujianto tidak hadir pada saat rapat Paripurna sebanyak 10 kali berturut-turut. Kemudian tahun 2021, tercatat 12 kali berturut-turut, dan terakhir tahun ini sejak Januari Pujianto sama sekali tidak pernah menghadiri Paripurna. "Sehingga absensi Pujianto di bawah 50 persen, dan selalu mangkir dari kehadirannya sebagai dewan Kota Serang," tuturnya. Khaeroni menuturkan, pemberian PAW kepada Pujianto sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan menempuh mekanisme dengan benar. "Ini sudah keputusan dari DPP partai Nasdem. Karena tindakan indisipliner dan menjatuhkan marwah partai. Salah satunya melalaikan tugas sebagai dewan di Kota Serang," tuturnya. Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa dengan adanya PAW tersebut diharapkan seluruh anggota DPRD Kota Serang lebih meningkatkan kembali kinerjanya, sesuai dengan tugas sebagai wakil rakyat. "Mengikuti aturan dan tata tertib DPRD Kota Serang. Karena pemkot membutuhkan SDM yang mumpuni, makanya kami berharap yang dilantik (Mohamad Hafid) dapat bekerja dengan sebaik-baiknya," tuturnya. Selain itu, Syafrudin menuturkan jika pemberian PAW tidak hanya diberlakukan oleh anggota DPRD saja, namun bisa dikenakan oleh Ketua DPRD, hingga Ketua Fraksi. "Jadi bukan hanya anggotanya, kan sesuai dengan mekanisme yang ada dan tentunya aturannya diperbolehkan (PAW)," tandasnya. (DZH/AZM)<!--nextpage-->
Discussion about this post