Terpisah, Fraksi NasDem pada DPRD Kota Serang pun menggelar konferensi pers terkait dengan PAW Pujianto. Dalam konferensi pers itu, Fraksi NasDem membeberkan alasan mengapa Pujianto di-PAW.
Ketua Fraksi Partai Nasdem Kota Serang, Khaeroni, mengatakan bahwa terdapat sejumlah alasan Pujianto di-PAW. Salah satu alasannya yakni tindakan indisipliner dengan tidak mengikuti paripurna berturut-turut.
“Pujianto tidak pernah menghadiri rapat paripurna, dan absensi kehadiran di bawah 50 persen, sejak 2020. Ini sudah menjadi keputusan bersama partai Nasdem Kota Serang. Bahkan sudah diputuskan oleh mahkamah partai,” ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi absensi Badan Kehormatan (BK), pada tahun 2020 Pujianto tidak hadir pada saat rapat Paripurna sebanyak 10 kali berturut-turut. Kemudian tahun 2021, tercatat 12 kali berturut-turut, dan terakhir tahun ini sejak Januari Pujianto sama sekali tidak pernah menghadiri Paripurna.
“Sehingga absensi Pujianto di bawah 50 persen, dan selalu mangkir dari kehadirannya sebagai dewan Kota Serang,” tuturnya.
Khaeroni menuturkan, pemberian PAW kepada Pujianto sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan menempuh mekanisme dengan benar.
“Ini sudah keputusan dari DPP partai Nasdem. Karena tindakan indisipliner dan menjatuhkan marwah partai. Salah satunya melalaikan tugas sebagai dewan di Kota Serang,” tuturnya.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa dengan adanya PAW tersebut diharapkan seluruh anggota DPRD Kota Serang lebih meningkatkan kembali kinerjanya, sesuai dengan tugas sebagai wakil rakyat.
“Mengikuti aturan dan tata tertib DPRD Kota Serang. Karena pemkot membutuhkan SDM yang mumpuni, makanya kami berharap yang dilantik (Mohamad Hafid) dapat bekerja dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Selain itu, Syafrudin menuturkan jika pemberian PAW tidak hanya diberlakukan oleh anggota DPRD saja, namun bisa dikenakan oleh Ketua DPRD, hingga Ketua Fraksi. “Jadi bukan hanya anggotanya, kan sesuai dengan mekanisme yang ada dan tentunya aturannya diperbolehkan (PAW),” tandasnya. (DZH/AZM)
Discussion about this post