Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Ipda Iwan Rudini setelah mendapat laporan adanya kasus curas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil mengidentifikasi, personil gabungan ini langsung melakukan pengejaran. Empat pelaku yang bersembunyi di satu tempat berhasil diringkus dan langsung digelandang ke Mapolres Serang berikut barant bukti golok serta 2 unit motor yang dijadikan sarana kejahatan.
“Masih ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dalam aksi kejahatannya tersangka Feri dan Sunandar berperan sebagai eksekutor, sedangkan lainnya mengawasi sambil mengancam jika ada warga yang mencoba membantu.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui 2 tersangka sebagai eksekutor sedangkan lainnya mengawasi. Bandit jalanan ini diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di kawasan industri. Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” terang Dedi Mirza. (red)
Discussion about this post