“Jadi SKB 2 menteri ini kan udah jelas kapan libur dan masuk. Mereka ini kan pelayan publik semestinya pelayanan publik melayani masyarakat yang ingin membutuhkan pelayanan. Dan ini catatan bagi kami (Inspektorat) kedepan. Bila perlu hasil sidak ini kami laporkan ke pimpinan (walikota) jika perlu ada sanksi atau teguran kami tegur,” tegas Mahmudin.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPMPTSP Kota Cilegon, Heri Suheri mengucapkan terimakasih atas kedatangan Tim Pengawas Inspektorat Cilegon yang telah memberikan perhatian dan kunjungannya ke PTSP dalam memastikan tingkat kehadiran pegawai.
“Terimakasih atas kedatangannya (Tim Inspektorat) ini jadi perhatian kita kedepannya. Sebagai pegawai ada rambu-rambu yang harus kita patuhi,” tandasnya. (LUK)
Discussion about this post