PANDEGLANG, BANPOS-Untuk menjaga kondusifitas daerah dan mengurangi stigma buruk di masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan launching Saung Karapihan Restorative Justice di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (11/4).
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejari Pandeglang. Sebab dengan hadirnya saung karapihan akan berdampak positif bagi daerah.
“Atas nama pribadi dan masyarakat kami ucapkan terima kasih, ini akan menjadikan kondusifitas daerah dan mengurangi stigma buruk di masyarakat,” kata Irna dalam sambutannya.
Menurutnya, saung karapihan ini tidak lain menjadi tempat penyelesaian setiap adanya konflik yang terjadi di masyarakat tanpa harus berujung di peradilan. Namun, tentunya semua pihak akan dilibatkan dalam penyelesaiannya.
“Semua pihak dilibatkan baik itu tokoh agama, masyarakat, tokoh adat, penegak hukum, korban dan tersangka. Sehingga setiap permasalahan ditangani lebih humanis,” terangnya.
Masih kata Irna, Restorative Justice ini memberikan edukasi hukum agar masyarakat mengerti tentang ketentuan hukum.
“Seperti Sastra Atok yang tersangkut kasus hukum akhirnya bisa terbebas tuntutan hukum, sehingga bisa kembali kepada keluarganya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pandeglang, Helena mengatakan, seorang tersangka bisa mendapatkan RJ atau pemulihan keadilan apabila tuntutan hukumnya dibawah 5 tahun, baru pertama melakukan pelanggaran hukum dan kerugian yang diakibatkan kurang lebih Rp 2,5 juta.
“Semua masyarakat bisa mendapatkan RJ, caranya datang ke Kejaksaan atau melalui informasi publik melalui IG, twitter dan FB,” katanya.
Kajati Banten, Leonard Simanjuntak mengatakan, RJ adalah penyelesaian suatu perkara dengan musyawarah mufakat. Hal ini dilakukan dengan cara mediasi oleh semua tokoh, aparat desa, aparat hukum, tersangka dan korban.
“Kasus – kasus kecil yang terjadi cukup diselesaikan disini tanpa harus masuk ke peradilan hukum,” katanya.
Ia juga menekankan kepada jajaran kejaksaan agar tidak bermain dalam penanganan konflik. Jika sampai terjadi, pihaknya meminta laporan dari masyarakat.
“Silahkan laporkan online kepada saya. Jangan sampai kejaksaan mencederai hati masyarakat. Bantu kami untuk tidak memberikan sesuatu kepada adik-adik saya di Kejar,i” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post