Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan penanganan Covid-19, bakal disanksi. Sanksi itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan, kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan wali kota bakal disanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 78 UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sanksi diberikan jika kepala daerah tidak melaksanakan aturan termasuk protokol kesehatan (prokes) sesuai ketentuan dalam Inmendagri.
Sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inmendagri. Sanksinya mulai dari administratif, sampai penutupan usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran, dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular,” tegas Alex, kemarin.
Kendati begitu, sanksi ini tak langsung dijatuhkan. Tapi, diawali dengan komunikasi informasi, sosialisasi dan sinkronisasi yang bersahabat dan mudah dipahami.
“Agar implementasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di masyarakat dapat berjalan sebaik-baiknya. Baik untuk para pelaku, para pengawas, dan pengendali,” ucapnya.
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, terjadi peningkatan tren mobilitas sebesar 31 persen pada tempat-tempat seperti taman nasional, pantai, dermaga, kebun binatang, lapangan terbuka, dan taman umum.Jumlah itu diperkirakan akan meningkat. Soalnya, Pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat mudik setelah dua tahun pandemi. Kondisi ini bisa berpotensi meningkatkan kembali penularan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun meminta Pemda meningkatkan pengawasan prokes di wilayah masing-masing.
“Segera berikan teguran bagi mereka yang melanggar dan targetkan peningkatan kepatuhan di wilayahnya masing-masing,” tegas Wiku.
Discussion about this post