PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif pada bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan razia rumah makan yang melayani pembeli pada siang hari.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Nana Mulyana mengatakan, saat ini pihaknya melakukan razia sejumlah warung nasi yang masih buka siang hari pada bulan Ramadhan.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif selama bulan Ramadhan. Dalam razia kali ini, kita menyasar sejumlah warung nasi dan café di Pasar Badak Pandeglang yang masih melayani pembeli di luar jam yang sudah ditentukan pada saat Ramadhan,” kata Nana kepada wartawan di sela Razia rumah makan, Senin (11/4).
Selain di Pasar Badak, lanjut Nana, pihaknya juga melakukan Razia rumah makan di terminal bus Kadubanen. Hasilnya, di terminal Kadubanen tersebut juga terdapat rumah makan yang masih melayani pembeli pada siang hari.
“Hasil Razia di terminal Kadubanen, petugas mendapati beberapa rumah makan yang masih melayani pembeli pada siang hari. Para pedagang yang nakal tersebut, kemudian dilakukan pendataan dan diberikan sanksi berupa teguran,” terangnya.
Menurutnya, Razia yang dilakukan Satpol PP Pandeglang tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2022 tentang penertiban pada bulan suci Ramadhan.
“Para pedagang yang terjaring razia kali ini hanya diberikan sanksi dalam bentuk teguran. Namun, jika dikemudian hari pedagang tersebut masih tetap buka, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Nana, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang menemukan warung nasi atau café yang masih buka pada siang hari di bulan Ramadhan untuk melaporkannya kepada petugas.
“Bagi masyarakat yang menemukan warung nasi atau café yang masih buka siang hari pada bulan Ramadhan, untuk segera melaporkan kepada petugas Satpol PP agar segera dilakukan penindakan. Saya imbau kepada para pedagang agar mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah yaitu buka mulai pukul 16.00 WIB,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post