Dedi menambahkan hasil pemeriksaan tersangka NF melakukan pencabulan dengan cara korban dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.
“Untuk motifnya nafsu dan khilaf, memaksa korban melakukan perbuatan cabul,” tambahnya.
Dedi menegaskan dalam kasus ini, tersangka NF akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (MUF/AZM)
Page 2 of 2
Discussion about this post