Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi

Gina Maslahat by Gina Maslahat
April 12, 2022
in HUKRIM
0
Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi

SERANG, BANPOS – Mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, berinisial KJN (54) jadi tersangka kasus korupsi mark up pembangunan jalan. Tersangka diduga korupsi dana desa tahun 2018, 2019, dan 2020.

KJN merupakan mantan kades dua periode hingga 2021. Proyek yang dikerjakan oleh tersangka yaitu pembangunan jalan poros desa, di-mark up dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca Juga

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

“KJN merupakan mantan Kepala Desa di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi yang menjabat sejak 2015 hingga 2021, pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Serang, Senin (11/4).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, semasa KJN menjabat Kepala Desa Kamaruton, ia menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2018 hingga 2020 dengan total Rp2.123.497.800. Ia mengatakan, saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik berupa pembangunan jalan poros, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan.

“Akibat perbuatannya tersebut, berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 546.264.472, dimana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya,” tandasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menjelaskan, dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun itu dilakukan melalui banyak kegiatan. Diantara kegiatannya yaitu pembangunan jalan, dan sebagainya, namun pada faktanya tidak sesuai spek

“Anggaran dana desa selama 3 tahun itu oleh BPKP dan Inspektorat diaudit. Hasil penghitungan dan audit ditemukan kerugian negara hingga Rp 546 juta lebih, kebanyakan proyek yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya.

Penyidikan polisi atas perkara ini dilakukan sejak 2021. Tersangka lalu diamankan pada 27 Maret 2022 di rumahnya pada Minggu (27/3) yang bertempat di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang
EKONOMI

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang

Juni 6, 2025
Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin
EKONOMI

Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin

Juni 6, 2025
PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan
EKONOMI

PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan

Juni 6, 2025
Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 5, 2025
Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan
EKONOMI

Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan

Juni 5, 2025
100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi
POLITIK

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi

Juni 5, 2025
Next Post

Pemprov Hanya Bantu 9 Rumah Penyintas Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×