SERANG, BANPOS – Sejumlah organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah Bapenda) Banten kurang maksimal atau belum memenuhi standar dalam memberikan pelayanan kepada publik, dan masuk dalam zona kuning, sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) masuk zona merah.
Ombudsman Perwakilan Banten, dalam siaran persnya Jumat pekan lalu (8/4) mengungkapkan, pelayanan publik di Pemprov Banten pada tahun 2021 mengalami penurunan dari 2020 yakni, dari zona hijau menjadi kuning.
Predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik zona pemprov telah disampaikan oleh Ombudsman secara resmi kepada Asda III Banten, Deni Hermawan di pendopo KP3B, Curug, Kota Serang.
Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan menjelaskan bahwa indikator yang digunakan oleh Ombudsman adalah UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga sudah sepatutnya semua OPD penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang diamanatkan dalam UU tersebut.
“Untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, Pemprov harus mendapatkan skor nilai 81-100, sedangkan zona kuning skor nilai di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99,” kata Dedy.
Dan berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 lanjut dia, yang dilakukan adalah pada produk pelayanan administrasi di Pemerintah Provinsi Banten. Dari 31 produk layanan administrasi yang dinilai diperoleh nilai 73,95 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.
Nilai Pemprov Banten mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya di tahun 2018 dimana saat itu Pemprov Banten berhasil memperoleh predikat kepatuhan tinggi zona hijau dengan capaian nilai 80,74
“Ombudsman RI sejak lima tahun terakhir telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana dalam penilaian terakhir tahun 2018 Pemprov Banten memperoleh predikat tinggi zona hijau, namun tahun 2021 ini mengalami penurunan berada di zona kuning,” terangnya.
Dedy Juga menyampaikan bahwa, nilai yang diperoleh tersebut merupakan gabungan dari beberapa nilai di OPD, sehingga menjadi nilai pelayanan publik Pemprov Banten.
“Nilai tersebut merupakan gabungan dari nilai OPD yang kemudian dirata-ratakan menjadi nilai Pemprov. Untuk Pemprov Banten sendiri yang dinilai adalah DPMPTSP dengan capaian nilai 90,09 atau berada di zona hijau, kemudian Dinas Pendidikan berada di Zona Merah dengan nilai 40,05,” ujarnya.
Selain itu, Dedy juga menyampaikan bahwa di tahun 2021 ini Pemprov Banten berada di Posisi 20 secara nasional, sehingga pihaknya berharap agar pemprov di penilaian tahun 2022 ini akan ada peningkatan sehingga ada kemajuan masuk dalam Zona Hijau.
“Kami berharap di tahun ini (2022), ini (hasil penilaian kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau,” harap Dedy.
Sementara itu, Asda III Banten, Deni Hermawan berjanji untuk melakukan evaluasi dan melakukan perbaikan kinerja di sejumlah OPD salah satunya Dindikbud agar lebih memaksimalkan lagi dalam memberikan pelayanan publik dengan mempertimbangan komponen standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sesuai dengan yang disarankan oleh Ombudsman
“Kami akan berupaya, karena harapan kami memang memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat agar masyarakat puas dengan pelayanan yang kami berikan. Komitmen kami juga agar penilaian di tahun 2022 kami memperoleh nilai yang tinggi dan masuk dalam zona hijau,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, atas nama Pemprov Banten, Deni juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan penilaian tersebut.
“Saya berterima kasih kepada Ombudsman, karena kami sangat butuh masukan dari pihak eksternal dan Ombudsman adalah lembaga yang paling tepat untuk menilai pelayanan kami,” kata Deni.
Hadir dalam acara penyerahan pelayanan publik yakni, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Banten, Sitti Ma’ani Nina, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Agus Mintono,
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi pada Ombudsman Banten, Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Asisten Pencegahan Maladministrasi Rizal Nurjaman dan Asisten PVL, Sirojudin.(RUS/PBN)
Discussion about this post