Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Kecam Pembunuhan Warga Sipil Di Bucha, Jepang Seret Rusia Ke Mahkamah Internasional

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
April 7, 2022
in INTERNASIONAL
0
Kecam Pembunuhan Warga Sipil Di Bucha, Jepang Seret Rusia Ke Mahkamah Internasional

Menteri Luar Negeri Jepang Yoshimasa Hayashi. (Foto Kyodo)

Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Yoshimasa Hayashi mengecam kekerasan terhadap pembunuhan warga sipil di kota Bucha dekat Ibu Kota Ukraina, Kiev. Menurutnya, Jepang menanggapi dengan sangat serius fakta bahwa sejumlah besar warga sipil di Ukraina telah terbunuh akibat  tindakan pasukan Rusia, dan sangat terkejut dengan pengungkapan ini.

“Pembunuhan warga sipil tak berdosa merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional dan tidak dapat diterima dan Jepang sangat menecam tindakan ini,” kata Hayashi dalam keterangannya, Senin (4/4).

Baca Juga

Perkuat Kerja Sama Industri, Menperin Dialog Intens dengan Wapres Brasil

DARURAT! Sejumlah Pasien dan Dokter di Rumah Sakit Gaza Terjebak Bombardir Tentara Pendudukan Israel

“Kebenaran tentang kekejaman ini harus diungkap dan Rusia harus bertanggung jawab,” tegasnya merujuk kepada langkah Negeri Sakura itu mengajukan tuntutan resmi ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) terhadap Rusia atas kejahatan perang.

Moskow memilih untuk tidak menghadiri sidang pertama ICC pada Senin (7/3). Sementara, Ukraina telah mengajukan kasus genosida terhadap Rusia di International Court of Justice/ICJ).

Sebagai informasi, Mahkamah Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ada dua. Fungsi utama ICJ ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Contohnya sengketa antara Indonesia dengan Malaysia atas kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan. Pada 2002, Majelis Hakim Internasional Court of Justice (ICJ) di Den Haag akhirnya memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan milik Malaysia. Mereka lebih mendasarkan putusannya tersebut karena Pemerintah kolonial Inggris jauh lebih aktif menggunakan kedua pulau tersebut ketimbang Pemerintah kolonial Belanda.

Sementara kewenangan ICC adalah untuk mengadili kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional yang dilakukan secara individu. Kejahatan yang dimaksud terdiri dari empat jenis, yaitu the crime of genocide (pemusnahan etnis/suku bangsa), crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), war crimes (kejahatan perang), dan the crime of aggression (agresi).

Page 1 of 3
123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang
EKONOMI

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang

Juni 6, 2025
Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin
EKONOMI

Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin

Juni 6, 2025
PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan
EKONOMI

PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan

Juni 6, 2025
Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 5, 2025
Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan
EKONOMI

Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan

Juni 5, 2025
100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi
POLITIK

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi

Juni 5, 2025
Next Post
China: Aukus, NATO Versi Asia Pasifik

China: Aukus, NATO Versi Asia Pasifik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×