“Modus dari para tersangka yaitu merusak gembok pintu pagar dan merusak pintu depan rumah menggunakan obeng. Setelah menguras isi rumah, tersangka keluar melalui pintu yang sama,” tambah Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui merupakan residivis jebolan lembaga pemasyarakatan di Jakarta dan Palembang dalam kasus yang sama. Namun ketiganya juga diketahui pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (perampokan, red).
“Barang hasil yang didapat dari para tersangka yaitu 2 buah obeng dan kunci L. Sementara uang tunai serta barang berharga milik korban diakui para tersangka telah habis buat senang-senang,” kata Kapolsek. (RED)
Page 2 of 2
Discussion about this post