“Jadi nantinya tidak ada perencanaan program yang aneh-aneh. Kita hindari dan kita wanti-wanti agar jangan terjadi fraud atau kecurangan dalam perencanaan pembangunan agar tidak keluar dari aturan,” tandas Ucok.
Ucok menandaskan, bersama jajarannya sedini mungkin mencegah terjadi kecurangan perencanaan pembangunan. Contoh saat ini Cilegon yang juga masuk penilaian 10 besar Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD). Seluruh program diawasi agar sesuai aturan.
“Sebagaimana saat ini Cilegon juga masuk 10 besar penilaian PPD. Apakah program yang dilakukan hanya sebatas usulan atau memang dilaksanakan. Membaut program harus sesuai dan dilaksanakan. Jangan-jangan program tidak dimaksimalkan hanya untuk menggugurkan kewajiban saja. Ini semua kita nilai dan kita awasi,” papar Ucok.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengungkapkan, dengan sistem tersebut pihaknya akan semakin bisa memaksimalkan pengawasan. Dimana semua perencanaan seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau (Musrenbang), rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) akan dilakukan dengan aplikasi e-review.
Mahmudin menjelaskan, Pemkot Cilegon saat ini menjadi salah satu kota percontohan karena dinilai cukup bagus dalam pengawasan. Ia mengaku optimis Cilegon dengan system aplikasi e-review yang baru ditetapkan Irjen Kemendagri.
Mahmudin berharap dengan sistem aplikasi e-review menjadi bagian bagaimana menerapkan manajemen birokrasi yang bersih terhadap praktek korupsi. Hal itu karena banyak kepentingan para pihak yang masuk ke lini pemerintahan.
“Maka dari itu para petugas APIP dan inspektorat harus bekerja secara maksimal. Kita harus mendukung upaya Walikota Cilegon bahwa pemerintah menegaskan perilaku praktek korupsi,” tandas Mahmudin.(BAR)
Discussion about this post