Dharmalingama dijatuhi hukuman mati sejak 2010, akibat mencoba menyelundupkan sekitar 43 gram (1,5 ons) heroin ke Singapura. Pada sidang pengadilan sebelumnya, terungkap bahwa IQ-nya 69. Tingkat yang diakui secara internasional sebagai cacat intelektual. Tapi pengadilan memutuskan, Nagaenthran tahu apa yang dia lakukan melanggar UUanti narkoba Singapura yang keras.
Kelompok HAM telah mendesak Presiden Singapura, Halimah Yacob untuk mengampuni Nagaenthran, atau mengubah hukumannya. Sementara pemimpin Malaysia, perwakilan Uni Eropa dan tokoh global, seperti Richard Branson si raja bisnis Inggris juga telah bergabung dengan seruan untuk menyelamatkan nyawa Nagaenthran. [PYB/rm.id]