LEBAK, BANPOS – Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dinilai telah melanggar UU Pelayanan Publik. Hal ini menyebabkan, Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak akan melaporkan seluruh OPD di Lebak yang tidak memiliki website dan tidak aktif ke Ombudsman.
“Kami melihat, banyak OPD sebagai badan publik di Kabupaten Lebak tidak memiliki website, atau sudah punya tetapi tidak aktif. OPD-OPD ini kami laporkan ke Ombudsman,” kata Ketua DPP Abdi Gema Perak, Solihin kepada BANPOS, Senin (28/3).
Ia menyebut, di Pasal 23 dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara wajib mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik sekurang-kurangnya meliputi profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan dan penilaian kinerja.
“Itu yang jadi dasar kami melaporkan, karena sangat disayangkan jumlahnya badan publik lumayan banyak tapi tidak memiliki website. Karena melalui website salah satunya pengaduan masyarakat bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor sehingga lebih efisien dan efektif,” ujarnya.
Solihin menjelaskan, meski terdapat OPD yang sudah memiliki website, namun sayangnya website itu tidak menyediakan ruang pengaduan sebagaimana diamanatkan di Pasal 23 dalam Undang-undang.
“Kalau mengacu ke pasal itu sepertinya semua dinas tidak ada website yang punya ruang untuk pengaduan. Sanksi yang diatur dalam undang-undang itu bisa pidana loh,” jelasnya.
Ombudsman Banten mendorong agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki website resmi sebagai sarana penyampaian informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Banten Adam Sutisnawinata mengatakan, tidak hanya non elektronik, OPD seharusnya menyediakan sistem informasi secara elektronik.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 23 penyelenggara berkewajiban menyediakan sistem informasi, keterangan mengenai profil dinas, standar pelayanan, dan informasi lain tentang apa saja pelayanan yang ada pada dinas tersebut,” kata Adam kepada wartawan, Senin (28/3).
Di era digital saat ini kata Adam, website bagi OPD pemerintah menjadi sarana yang efektif untuk pertukaran informasi dan pengaduan dengan cepat, mudah dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bagi OPD yang saat ini belum memiliki website resmi, ia berharap bisa dengan segera menyediakan dan OPD terkait dapat berkomunikasi dengan Dinas Kominfo di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.
“Kalau belum ada ya bisa segera diupayakan, OPD nya bisa bekerja sama dengan Dinas Kominfo yang bisa membantu. Kalau melanggar (UU Pelayanan Publik) perlu ada pendalaman/kajian dulu ya,” ujarnya
Adam menjelaskan, meski sudah memiliki media sosial, bagi OPD pemerintah dinilai akan lebih baik apabila menyediakan website resmi yang berdomain .go.id.
“Media sosial itu kan salah satu upaya lain, tetapi pemerintah berkewajiban menyediakan (Website) versi resminya pemerintah,” jelasnya.
Dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Banten, standar pelayanan dalam bentuk non elektronik dan elektronik masuk dalam salah satu komponen penilaian Ombudsman. Secara umum Adam menyebut sejauh ini cukup bagus, OPD di Provinsi Banten sudah memiliki Website.
“Sejauh ini cukup bagus, secara umum OPD di Provinsi Banten sudah memiliki (Website), kalau pun ada beberapa OPD perlu dikroscek lagi di daerah-daerah lain yang mungkin memang belum punya. Yang teknis-teknis secara umum misalnya ada website tetapi informasinya belum lengkap sesuai komponen standar pelayanan publik,” katanya.(CR-01/PBN)
Discussion about this post